Hubungan pernikahan atau rumah tangga tidak selamanya selalu berjalan mulus dan baik-baik. Selama hidup, maka kita akan selalu menghadapi sebuah masalah termasuk masalah dalam keluarga dan pernikahan.
Banyak orang yang dapat melalui masalah dalam kehidupan rumah tangganya bersama dengan pasangan hidupnya. Namun, beberapa dari mereka ada yang menyerah dan memutuskan untuk berpisah. Perceraian menjadi pilihan terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri ketika tidak ada jalan keluar lagi dari masalah yang sangat rumit.
Tentu, banyak alasan yang menjadi bahan pertimbangan ketika seseorang memutuskan untuk bercerai, salah satunya karena telah terucap kata talak. Apa sebenarnya pengertian talak itu?
Berdasarkan pada hasil penelitian dari Journal of Marriage and Family, ditemukan data jika perceraian yang terjadi pada satu dekade terakhir mengalami peningkatan. Meski demikian, perceraian sebenarnya adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh semua orang, termasuk suami istri yang mengalaminya.
Dalam agama pun tidak dianjurkan karena Allah juga tidak menyukai perceraian. Cerai atau talak mungkin sudah bukan menjadi suatu kata yang asing ditelinga kita.
Pengertian talak adalah suatu istilah yang berhubungan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang. Berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak diartikan sebagai perceraian antara pasangan suami dan istri dengan lepasnya ikatan perkawinan mereka.
Untuk pasangan yang ingin berpisah, maka perlu mempelajari terlebih dahulu tentang pengertian talak dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Di bawah ini terdapat rangkuman informasi mengenai pengertian talak, hukum, rukun, hingga jenis dan klasifikasinya. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, yuk, simak informasi berikut ini!
Pengertian Talak
Saat sepasang suami istri ingin berpisah, maka kita kerap mendengar istilah talak dalam proses perpisahannya. Pengertian talak adalah melepaskan ikatan pernikahan oleh seorang suami kepada istrinya secara agama dengan melalui perkataan talak atau ucapan lain yang bermaksud sama.
Sedangkan, dalam Islam, pengertian talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan adanya lafal talak atau perceraian yang diucapkan antara suami dan istri. Namun, ada juga yang menyebutkan jika pengertian talak yaitu melepaskan ikatan atau tali pernikahan dan mengakhiri hubungan antara suami dan istri.
Dalam kitab Fath Al-Wahhab, Abu Zakaria Al-Ansari mengatakan jika talak ialah melepas tali ikatan akad nikah dengan kalimat talak atau kalimat yang sejenis dan memiliki maksud yang sama. Hal ini berarti seluruh ikatan pernikahan yang diikat oleh sepasang suami istri dalam akad nikah atau ijab kabul itu telah hilang, termasuk hak dan kewajiban keduanya.
Menurut Soedarsono dalam buku yang berjudul Hukum Perkawinan Nasional, disebutkan jika talak adalah salah satu bentuk dari pemutusan ikatan pernikahan atau perkawinan seseorang dalam Islam. Putusnya ikatan pernikahan ini disebabkan oleh hal-hal tertentu yang tidak lagi memungkinkan suami istri untuk hidup berumah tangga.
Persoalan talak ini sah dan memiliki dasar hukum negara tersendiri. Talak juga bisa diartikan sebagai suatu permohonan perceraian yang diajukan seorang suami kepada istri. Bahkan, dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1989 dijelaskan, jika seorang suami yang beragama Islam ingin menceraikan istrinya, maka dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang yang bertujuan menyaksikan ikrar talak atau perceraian.
Hukum Talak sebagai Pemutus Perkawinan
Sebenarnya, dalam Islam hukum seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya adalah makruh. Hal ini karena talak adalah perbuatan yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah.
Dalam Al Quran surah Al-Baqarah ayat 229, disebutkan jika seorang laki-laki dapat menjatuhkan talak sebanyak dua kali dan memungkinkan untuk keduanya rujuk kembali. Namun, jika telah jatuh talak ketiga, maka keduanya tidak dapat bersama atau rujuk kembali.
Jika melihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dijelaskan jika sebuah perkawinan akan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama atau kepercayaannya masing-masing. Oleh karena itu, maka talak juga dapat digunakan untuk memutuskan hubungan pernikahan sesuai dengan hukum Islam.
Berdasarkan pada pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterangkan jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama baik secara lisan maupun tulisan untuk mengadakan sidang terkait keperluan itu.
Pada pasal itu juga diketahui jika syarat talak tersebut jatuh adalah apabila talak tersebut dilakukan oleh seorang suami. Dan dapat diakui sah secara hukum negara apabila dilakukan di Pengadilan Agama.
Jadi, jika dilihat dari aspek hukum formal, apabila seorang suami menjatuhkan talak diluar pengadilan, maka talak tersebut hanya akan sah secara hukum agama saja. Bisa dikatakan jika talak tersebut tidak sah dalam hukum negara. Ini juga berarti bahwa menalak istri diluar pengadilan, tidak dapat mengakhiri hubungan suami istri dalam hukum negara.
Rukun Talak
Saat seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat talak tersebut dianggap sah. Hal tersebut disebut juga dengan rukun talak. Adapun rukun talak adalah sebagai berikut:
- Orang yang menjatuhkan talaknya adalah suami. Sang suami ini harus memenuhi syarat untuk dapat menjatuhkan talak. Syaratnya adalah berakal, baligh, dan melakukan atas kehendak sendiri.
- Orang yang dijatuhi talak adalah seorang istri.
- Cara yang dapat dilakukan untuk menjatuhkan talak ada dua cara, yakni dengan cara tegas atau langsung (sharih) dan cara tidak langsung atau sindiran (kinayah).
Jenis dan Klasifikasi Talak
Dalam Islam, seorang suami dapat melayangkan talak perceraiannya sebanyak tiga kali untuk benar-benar memutuskan ikatan pernikahannya. Talak tersebut dibagi dalam talak 1, talak 2, dan talak 3 yang merujuk pada jatuhnya ucapan talak tersebut.
Dengan demikian, maka talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan atau diucapkan oleh seorang suami. Talak 2 adalah ucapan talak kedua yang dilakukan oleh suami dan pada talak ini suami istri masih bisa kembali rujuk. Dan yang terakhir adalah talak 3 yang merupakan talak ketiga yang dijatuhkan suami. Pada talak ketiga ini, sepasang suami istri sudah tidak bisa bersama lagi.
Selain tiga jenis talak tersebut, talak juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak jenis dan klasifikasi talak di bawah ini.
-
Menurut Sighat atau Ucapan Talak
-
Talak Langsung atau Talak Sharih
Talak langsung atau talak sharih adalah jenis talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya dengan ucapan atau lafaz yang jelas. Meski dilakukan tanpa niat dan saksi, namun apabila seorang suami telah mengucapkan talak secara jelas maka tetap dianggap talak tersebut telah jatuh. Adapun contoh ucapan talak langsung adalah, “Aku ceraikan kamu”, “Kamu aku ceraikan sekarang”, “kamu aku talak satu”, dan lainnya.
- Talak Tidak Langsung atau Talak Kinayah
Pengertian talak tidak langsung adalah ketika seroang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan menggunakan kata atau kalimat yang secara tidak langsung bermakna menceraikan. Jika seorang suami yang mengucapkan lafaz talak ini tetapi tidak memiliki niatan untuk menceraikan istrinya, maka talak ini dianggap tidak jatuh.
Namun, jika suami memiliki niat untuk menceraikan ketika mengucapkan kalimat talak, maka talak pun dianggap telah jatuh. Adapun contoh dari kalimat talak tidak langsung adalah, “Mulai saat ini tidak ada hubungan apa-apa lagi di antara kita,”, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu, aku tidak peduli lagi”, dan “Pergilah dari sini kemanapun kamu mau”.
-
Menurut Pelaku Perceraian
-
Talak oleh Suami
Talak yang dilakukan oleh seorang suami adalah jenis talak perceraian yang paling umum dan paling banyak dilakukan. Hal ini terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istri. Status perceraian keduanya pun dapat terjadi tanpa perlu menunggu keputusan dari pengadilan. Sebab, keputusan pengadilan hanya sebagai formalitas saja. Talak ini pun dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
-
Talak Raj’i
Jenis talak yang satu ini adalah proses perceraian ketika seorang suami mengucapkan talak satu dan dua kepada istrinya, namun masih bisa rujuk kembali saat istri masih dalam masa iddah. Jika masa iddah tersebut sudah lewat, maka suami tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan melangsungkan akad nikah yang baru.
-
Talak Bain
Pengertian talak bain adalah proses perceraian ketika suami mengucapkan talak ketiga pada istrinya. Dalam hal ini, maka suami istri tersebut tidak bisa rujuk kembali kecuali istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain dan istrinya itu telah diceraikan oleh suami barunya dan sudah habis pula masa iddah dari perceraiannya itu.
-
Talak Sunmi
Jenis talak yang satu ini adalah ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang belum dia setubuhi saat istrinya tersebut dalam keadaan suci atau tidak sedang masa haid.
-
Talak Bid’i
Sedikit berbeda dengan talak sunmi, talak bid’i adalah talak yang diucapkan suami kepada istri yang sedang dalam masa haid atau sedang dalam keadaan suci tetapi sudah disetubuhi sebelum talak tersebut terucap.
-
Talak Taklik
Jenis talak yang terakhir ini adalah proses perceraian yang terjadi karena disebabkan oleh hal-hal atau syarat-syarat tertentu. Jadi, ketika suami melakukan hal-hal atau syarat-syarat tersebut, maka talak tersebut dapat jatuh dan proses perceraian pun terjadi.
-
Gugat Cerai yang Dilakukan oleh Istri
Jika seorang suami dapat menjatuhkan talak cerai, maka seorang istri pun dapat mengajukan gugat cerai atas suaminya. Gugat cerai adalah proses perceraian yang diajukan dan dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya kepada pengadilan agama.
Namun, apabila pengadilan tersebut belum memutuskan secara resmi, maka perceraian pun dianggap belum sah atau belum terjadi. Ada dua jenis gugatan perceraian yang dapat dilakukan oleh istri, yaitu:
-
Gugat Cerai Fasakh
Gugat cerai fasakh adalah pengajuan permohonan perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suaminya tanpa adanya kompensasi yang harus dibayarkan atau diberikan oleh istri kepada suaminya. Gugat cerai ini dapat dilakukan jika seorang istri ketika:
- Seorang suami dianggap tidak lagi memberikan nafkah lahir batinnya kepada istri selama enam bulan berturut-turut.
- Jika suami meninggalkan istrinya tanpa ada kabar berita selama empat tahun berturut-turut.
- Suami tidak dapat melunasi mahar atau mas kawin yang telah disebutkan dan dijanjikan dalam akad, baik sebagian atau seluruhnya.
- Saat suami berlaku buruk kepada istri, seperti melakukan penganiayaan, penghinaan, atau tindakan lain yang mengancam keselamatan istri.
-
Gugat Cerai Khulu’
Gugat cerai khulu’ adalah proses perceraian yang terjadi atas permintaan istri dan disetujui oleh suami dengan syarat sang istri harus memberikan imbalan kepada suaminya tersebut. Adapun dampak dari gugatan perceraian yang diajukan oleh istri adalah hilangnya hak suami untuk kembali bersama atau mengajukan rujuk saat istrinya sedang dalam masa iddah. Gugat cerai khulu ini juga disebut dengan talak ba’in sughra.
Dalam kasus ini, apabila suami ingin mengajukan rujuk, maka dia harus kembali melakukan proses pernikahan dengan mantan istrinya itu. Suami harus melamar dan melakukan akad nikah jika ingin kembali bersama. Di sisi lain, jika istrinya ingin menikah dengan laki-laki lain, maka dia harus menunggu masa iddahnya selesai terlebih dahulu.
-
Menurut Waktunya
Menurut para ulama fiqih kontemporer, salah satunya Syekh Wahbah al-Zuhaili, mengatakan jika talak dibagi kembali menjadi tiga jenis berdasarkan waktu jatuhnya. Jenis talak tersebut adalah talak munajjaz atau muajjal, mu’allad, dan mudhaf. Berikut adalah penjelasan ketiga jenis tersebut.
-
Talak Munajjaz atau Talak Muajjal
Jenis talak ini akan jatuh berdasarkan waktu ucapannya atau sighat-nya. Saat seorang suami berkata “Aku talak kamu,” maka saat itu pula telah jatuh talak yang sang suami ucapkan. Talak tersebut jatuh secara sah apabila yang mengucapkannya adalah orang yang memenuhi syarat. Dan saat itu pula istri secara sah telah dijatuhi talak.
-
Talak Mudhaf
Talak yang satu ini akan jatuh berdasarkan capaian waktu pada masa yang akan datang. Misalnya sang suami berkata, “Aku talak kamu awal bulan Syawal nanti.” Maka dengan ungkapan tersebut, talak akan jatuh sejak terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan atau hari pertama bulan Syawal.
Meski begitu, talak mudhaf ini berbeda jika ucapannya berlaku untuk hari kemarin. Misal suami berkata “Aku talak kamu kemarin,” maka talak tersebut telah berubah menjadi talak manajjaz yang berarti telah jatuh talak saat lafaz talak diucapkan. Hal tersebut terjadi karena tidak mungkin talak jatuh pada masa lampau, kecuali jika maksud dari perkataan tersebut adalah memberi tahu.
-
Talak Muallaq
Pengertian talak mu’allaq adalah talak yang jatuhnya bersyarat atau melalui suatu syarat. Talak ini disebut juga dengan nama talak ta’liq. Selain itu, jenis talak yang satu ini juga jatuh tergantung pada waktu terjadinya sesuatu di masa yang akan datang. Biasanya, lafaz talak ini menggunakan kata-kata, seperti kapan pun, apabila, jika, dan lainnya.
Adapun contoh dari ucapan talak muallaq ini adalah, “Kalau kamu pergi keluar rumah tanpa izin dariku, maka kamu tertalak,” atau “Aku talak kamu jika kamu pergi dengan si dia,”. Maka talak tersebut baru akan jatuh jika sang istri melakukan larangan atau syarat dari suaminya tersebut.