Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam yakni Al-Qur’an dan As-sunnah.
Secara umum, pengertian koperasi syariah yaitu badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi syariah dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pelaksanaan atau operasional koperasi syariah ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan juga ghara. Selain itu, bentuk koperasi ini tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti lembaga keuangan syariah lainnya.
Nur S. Buchori (2008)
Menurut Nur S. Buchori, Koperasi Syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Soemitra (2009)
Menurut Soemitra, Koperasi Syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Kementrian Koperasi UKM RI
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, Koperasi Syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (syariah) dan investasi.
Ahmad Ifham (2010)
Menurut Ahmad Ifham, Koperasi Syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.
Landasan Koperasi Syariah
Landasan atau dasar hukum koperasi syariah dalam melakukan kegiatan usahanya, diantaranya yaitu:
- Syariah Islam, yaitu Al-qur’an dan As-sunnah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- Berasas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Tujuan Koperasi Syariah
Tujuan koperasi syariah yaitu membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat secara umum. Selain itu, koperasi syariah juga bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Adapun fungsi dan peran koperasi syariah diantaranya yaitu:
- Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
- Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen dalam menjalankan prinsip ekonomi dan syariah Islam.
- Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.
- Menjadi wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
- Berusaha memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama untuk melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
- Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota.
Prinsip Koperasi Syariah
Adapun prinsip-prinsip koperasi syariah diantaranya yaitu:
- Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan secara mutlak tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun.
- Setiap manusia berhak diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama sesuai dengan ketentuan syariah.
- Umat manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua yang berhubungan dengan riba dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.
Syarat Koperasi Syariah
Dalam pelaksanaan operasionalnya, koperasi syariah harus memenuhi beberapa syarat usaha tertentu diantaranya yaitu:
- Semua kegiatan dalam koperasi syariah merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
- Koperasi harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Demikian artikel tentang “Pengertian Koperasi Syariah, Landasan, Tujuan, Fungsi, Prinsip dan Syarat Koperasi Syariah Lengkap“, semoga bermanfaat.
Artikel Paling Populer :
- Pengertian Resesi, Akibat, Penyebab, Dampak dan Cara… Pengertian Resesi, Akibat, Penyebab, Dampak dan Cara Mengatasi Resesi Ekonomi Di Indonesia Lengkap – Dalam ekonomi makro, Resesi atau Kemerosotan adalah kondisi dimana produk domestik bruto (GDP) menurun atau ketika…
- Pemerintah Daerah Kali ini akan membahas mengenai Pemerintah Daerah. Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Pemerintah Daerah? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini. Pengertian Pemerintah Daerah Pemerintahan Daerah merupakan…
- Pengertian Lelang dan Contoh Lelang Terlengkap Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi. Sedangkan pengertian lelang menurut…
- Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan Macam-Macam… Pengertian Proposal, Fungsi, Tujuan, Unsur dan Macam-Macam Bentuk Proposal Terlengkap – Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dilakukan oleh peneliti sebelum melakukan penelitian…
- Pengertian Joint Venture, Karakteristik, Kelebihan dan… Pengertian Joint Venture, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangan Joint Venture Lengkap – Joint Venture atau perusahaan gabungan adalah bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara yang bekerja sama dan menjadi satu…
- Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila dengan berazaskan kekeluargaan dan gotongroyong. Sistem Ekonomi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berusaha atau membangun usaha…
- Pengertian Manajemen Strategi, Tujuan, Fungsi dan Proses… Pengertian Manajemen Strategi, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Proses dan Tahapan Manajemen Strategi Menurut Para Ahli Lengkap – Manajemen Strategi atau Strategic Management adalah keputusan dan tindakan yang dapat digunakan untuk menformulasikan serta…
- Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan… Pengertian BUMS, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan Serta Contoh BUMS Terlengkap – Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari…
- Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan… Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang…
- Pengertian Pembangunan Ekonomi Pembangunan ekonomi merupakan peroses sebuah kenaikan pendapatan total serta pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan sebuah penduduk serta dengan adanya perubahan fundamental dalam struktur ekonomi dalam sebuah negara dan naiknya…
- Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang,… Pengertian Bank Indonesia, Sejarah, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI) Lengkap – Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda, bank ini bernama…
- Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk, Istilah,… Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk, Istilah, Asas, Sumber, Sejarah, Para Ahli : Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara. Pengertian Hukum Internasional Bagian dari hukum yang…
- Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan… Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan Hukum Menurut Para Ahli Lengkap – Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan…
- Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip,… Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan, Tujuan, Ciri, Penghapusan : Akuntansi Perpajakan ialah Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan sebuah transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan…
- Pengertian Rubrik, Syarat, Jenis, Contoh, Tujuan dan Manfaat… Pengertian Rubrik, Syarat, Jenis, Contoh, Tujuan dan Manfaat Penilaian Rubrik Lengkap – Rubrik adalah ruangan yang ada pada surat kabar yeng memuat isi dan berita, ruangan khusus yang bsa dimuat dengan…
- Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh dan… Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh dan Kegiatan Usaha Bank Umum Lengkap – Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan…
- Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan,… Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli : Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan…
- Pahami Tabungan Haji sebagai Upaya Menunaikan Ibadah Haji! Rukun Islam terdiri dari membaca syahadat, mengerjakan salat, membayar zakat, menjalankan puasa, dan melaksanakan haji bagi yang mampu. Mengunjungi Baitullah sebagai upaya menyempurnakan rukun Islam menjadi hal yang diidam-idamkan umat Muslim. Pasalnya,…
- Rumus dan Cara Mencari Jumlah Tabungan Setelah dan Tahun Rumus dan cara mencari jumlah tabungan setelah n tahun perlu Anda ketahui karena hampir setiap UN soal-soal seperti itu sering keluar. Hanya saja bentuk soalnya sedikit dimodifikasi dan angkanya juga diubah,…
- Khutbah Jumat Untuk para pria pasti sudah sering mendengarkan yang namanya khotbah, salah satu contoh yang sering dilaksanakannya khotbah yaitu pada sholat jumat. Untuk lebih jelas mengenai apa itu khotbah mari simak…