Pengertian dan Hukum Sujud Tilawah

Pernahkah kamu mendengar tentang sujud tilawah? Lantas, apa sebenarnya pengertian sujud tilawah itu sendiri?

Sujud merupakan salah satu bagian dari rukun shalat yang harus dikerjakan seorang muslim ketika shalat atau beribadah kepada Allah. Jadi, jika gerakan sujud tersebut tidak dikerjakan atau dilakukan, maka shalat seseorang tersebut tidak bisa dianggap sah. Sebab, dia melewatkan salah satu hal yang wajib dikerjakan.

Selain sujud yang sering seorang muslim lakukan ketika shalat, baik itu salat fardu atau salat sunah, ternyata masih ada beberapa jenis sujud yang lainnya yang perlu untuk seorang muslim ketahui. Salah satunya adalah tentang sujud tilawah.

Mungkin sebagian dari kita sudah ada yang pernah mendengar hingga pernah mempraktikkan sujud tilawah ini. Namun, mungkin ada juga beberapa dari kita yang baru pertama kali mendengar tentang jenis sujud yang satu ini.

Sebagai seorang umat Islam, penting untuk kita mengetahui tentang pengertian sujud tilawah ini. Pasalnya, ada satu hal atau satu kejadian yang membuat kita dianjurkan untuk melaksanakan sujud tilawah ini.

Sujud tilawah sendiri adalah sujud yang dilakukan oleh seorang muslim ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat-ayat sajdah inilah yang menjadi penyebab dianjurkannya melakukan sujud tilawah.

Ayat sajdah sendiri merupakan ayat tertentu dalam Al-Quran yang jika didengar atau dibaca baik secara sengaja atau tidak, dianjurkan pendengarnya untuk melakukan sujud. Sebab, ayat tersebut dengan tegas memerintahkan seorang hamba untuk menyembah dan bersujud kepada Allah SWT.

Ayat sajdah tersebut terdapat dalam Al-Quran pada beberapa surat saja, di antaranya yaitu surah Al-A’raf, surah Maryam, surah As-Sajdah, hingga surah Al-Alaq. Meski begitu, ayat istimewa ini biasanya hanya terdapat satu ayat saja pada setiap surah sajdahnya.

Adapun keutamaan dari sujud tilawah ini adalah dijauhkannya seseorang dari setan yang mengganggunya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dijelaskan jika seorang anak Adam atau seorang muslim membaca ayat sajdah lalu melakukan sujud tilawah, maka setan akan segera menjauhinya sembari menangis.

Tak hanya itu, setan pun akan berkata pada dirinya sendiri jika dia telah celaka. Sebab, ketika seorang muslim diperintahkan untuk bersujud, maka mereka langsung berjudul dan akan mendapatkan surga sebagai balasannya. Sedangkan saat setan diperintahkan untuk bersujud, dia malah enggan sehingga setan pun merasa pantas mendapatkan neraka.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai sujud tilawah, di bawah ini terdapat rangkuman mengenai pengertian sujud tilawah, hukum dan rukun, tata cara melakukan, bacaan dan ayat-ayat sajdah. Seperti apa penjelasannya? Simak informasinya di bawah ini, ya!

Pengertian Sujud Tilawah

Berdasarkan buku karya Maharati Marfuah, Lc, yang berjudul Serba-Serbi Sujud Tilawah, dikatakan jika kata sujud tilawah ini berasal dari dua suku kata dalam kamus dasar bahasa Arab. Sujud memiliki arti sebagai tunduk atau merendahkan diri, sedangkan kata tilawah berarti membaca Al-Quran.

Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan jika pengertian sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena bacaan atau membaca salah satu ayat Al-Quran. Oleh karena itu, sujud tilawah ini juga dikenal dengan sebutan lain, yakni sujud bacaan.

Pengertian sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan oleh seorang muslim pada saat dirinya mendengar atau membaca salah satu bacaan ayat-ayat sajdah dalam Al-Quran. Sujud tilawah ini dapat dilakukan seseorang baik dalam keadaan yang sedang melaksanakan salat atau sedang tidak melaksanakan salat.

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Umar Radhiyallahu Anhu, dikatakan jika sujud tilawah akan bernilai pahala bagi yang melaksanakannya, namun tidak pula berdosa orang yang tidak melaksanakannya. Hal ini berarti jika hukum dari sujud tilawah itu sendiri adalah sunnah dan boleh dikerjakan atau tidak.

Apabila kamu sedang melaksanakan salat berjamaah dan mendengar atau membaca ayat sajdah, maka kamu harus menunggu imam terlebih dahulu untuk melaksanakan sujud tilawahnya. Jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum harus mengikuti melaksanakan sujud tilawah.

Akan tetapi, jika imam tidak melaksanakan sujud tilawah, maka makmun juga tidak dianjurkan untuk sujud seorang diri. Hal ini tergantung pada imam karena imam adalah pemimpin dalam salat.

Selain itu, apabila sujud tilawah dilaksanakan di luar salat atau saat seseorang sedang tidak salat, maka dia tidak perlu untuk pergi berwudhu terlebih dahulu. Dia bisa langsung melaksanakan sujud tilawah seperti yang dilakukan oleh Ibnu Umar dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Hukum dan Rukun Melaksanakan Sujud Tilawah

Untuk hukum melaksanakan sujud tilawah ini, terdapat beberapa pendapat terkait wajib tidaknya sujud ini dilakukan jika mendengar atau membaca ayat sajdah. Berdasarkan pada pendapat Abu Hanifah dan Ats Tsauri yang juga mengambil dari pendapat Imam Ahmad serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, maka disebutkan jika hukum dari melaksanakan sujud tilawah ini adalah wajib atau harus dikerjakan.

Sedangkan untuk pendapat kedua, berdasarkan pada kesepakatan ulama terbanyak atau jumhur ulama, seperti Imam Asy Syafi’I, Malik, Ahmad, Daud, Al Laitsi, Al Auza’i, Ibnu Hazm, Ishaq, dan Abu Tsaur, yang juga mengambil pendapat dari sahabat Umar bin Khattab, Imron bin Hushain, dan Ibnu Abbas mengatakan jika hukum dari melaksanakan sujud tilawah ini adalah sunah atau tidak wajib. Hukum sunah sendiri berarti jika seseorang mengerjakan akan mendapat pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan pun seseorang tersebut tidak akan mendapatkan dosa.

Jika melihat pada pernyataan di atas, dimana sebagian besar atau mayoritas ulama telah sepakat, maka hukum melaksanakan sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah adalah sunah atau tidak wajib. Adapun, dalil yang menguatkan hukum tersebut adalah berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘alaih atau oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis tersebut dijelaskan jika ketika Zaid bin Tsabit membacakan surah An-Najm kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, yang terdapat ayat sajdahnya, tetapi Rasul tidak melakukan sujud tilawah. Hal inilah yang menjadi dasar dari penetapan hukum sujud tilawah yang sunah.

Adapun, rukun yang harus dipenuhi ketika melaksanakan sujud tilawah ini adalah takbiratul ihram, sujud tilawah, kemudian salam setelah duduk dari sujud. Namun rukun ini pun masih mendapatkan perbedaan pendapat di berbagai kelompok ulama. Tetapi, berdasarkan pendapat ulama yang kuat, disebutkan jika melaksanakan sujud tilawah tidak disyaratkan untuk memenuhi rukun takbiratul ihram dan salam. Jadi, cukup langsung sujud saja dan membaca doa.

Hal ini pun disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang mengatakan jika sujud tilawah yang dilaksanakan ketika membaca ayat sajdah tidak diharuskan untuk melakukan takbiratul ihram dan tidak juga diharuskan untuk salam. Hal ini sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad dan juga dianut oleh ulama salaf berdasarkan pada pendapat para imam terkemuka.

Umat Islam yang sudah baligh dan memenuhi syarat wajib untuk shalat harus menjalankan shalat lima waktu. Shalat juga merupakan tiang atau pondasi agama sehingga kewajiban ini sangat penting bagi kita semua.

Baca Juga :  Ketahui Doa Penarik Pembeli Ajaran Rasulullah