Islam memiliki aturan dalam batasan aurat kepada setiap pengikutnya. Batasan aurat laki-laki dan perempuan berbeda. Namun, keduanya sama-sama wajib menjaga aurat. Perintah menutup aurat tercantum dalam surat An Nur ayat 30 sebagai berikut.
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ – ٣٠
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur: 30)
Aurat sendiri secara bahasa dimaknai sebagai setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Istilah aurat berasal dari al-anwar yang ebrarti buruk atau cacat. Setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.
Sementara itu, jika ditinjau dari syariat, aurat dimaknai sebagai bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan untuk membuka, menyentuh, atau melihat.
Di kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih jauh tentang aurat laki-laki.
Hukum Menutup Aurat
Hukum menutup aurat juga dijelaskan dalam hadis. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri sebagai berikut.
Rasulullah S.A.W bersabda, “Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)
Tidak hanya itu, dalam hadis lain juga disebutkan bahwa laki-laki wajib menutup aurat kecuali kepada istri atau hamba sahaya yang dimilikinya. Seperti yang diriwayatkan oleh Bahz bin Hakim, Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?” beliau berkata, “Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau hamba sahaya wanita yang engkau miliki.” Aku bertanya kembali, “Bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendirian? beliau menjawab, “Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk dihadirkan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan imam hadits yang lima).
Perintah untuk berpakaian dan menutup aurat serta alasan di baliknya telah tercatat secara eksplisit dalam Al-Quran. Dalam artikel jurnal berjudul Aurat dan Busana yang ditulis oleh Muthmainnah Baso yang dimuat dalam Kumparan.com, disebutkan bahwa Islam mengajarkan pakaian merupakan penutup aurat, bukan sekadar perhiasan. Islam mewajibkan setiap perempuan dan laki-laki menutup anggota tubuynya yang dapat menarik perhatian lawan jenisnya.
Sementara itu, dalam fikih Islam, aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi atau dilindungi dari pandangan. Seorang Muslim, terutama yang telah dewasa dilarang memperlihatkan auratnya kepada orang lain dengan sengaja, tidak dibenarkan oleh syariat.
Hal ini juga selaras dengan syariat Islam yang melarang setiap Muslim untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama lawan jenis. Terutama bagi mereka yang telah memiliki nafsu.
Kamu dapat berpegang pada dalil menutup aurat yakni pada firman Allah dalam surah Al Azhab ayat 59 sebagai berikut.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Ahzab: 59).
Pada artikel ini, kita akan membahas tentang batas aurat laki-laki. Namun, sebelum itu, ada baiknya kalau kita membahas tentang ayat-ayat Al-Quran yang berisi tentang kewajiban menutup aurat.
Memperkenalkan kepada anak bahwa umat muslim, dianjurkan menutup aurat sangatlah baik. Terlebih lagi, supaya si buah hati semakin paham apa yang dimaksud dengan aurat, maka bisa membaca buku yang disertai dengan gambar.
Ayat Al-Quran yang Berisi Tentang Kewajiban Menutup Aurat

Tidak hanya surat Al Ahzab ayat 59 yang memuat perintah menutup aurat. Berikut beberapa ayat Al Quran yang mewajibkan menutup aurat.
1. An Nur Ayat 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
2. An Nur Ayat 60
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
3. Al Ahzab Ayat 53
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.”
4. Al Ahzab Ayat 32
يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ
Artinya: “Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
5. Al Ahzab Ayat 33
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Batasan Aurat Laki-Laki
Merujuk pada berbagai hadis, Nabi Muhammad S.A.W. melarang umatnya untuk telanjang. Diriwayatkan dari Al Miswar bim Makhramah, ia berkata bahwa aku datang memikul batu berat. Ketika itu sedang mengenakan pakaian dan tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakkannya sehingga sampai ke tujuan. Kemudian, Rasulullah S.A.W berkata:
“Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Melalui hadis tersebut dapat diketahui bahwa terdapat batasan aurat yang boleh diperlihatkan. Berdasarkan pada hadis riwayat Ahmad, aurat laki-laki, yakni antara pusar sampai lutut. Seperti sabda Rasulullah S.A.W sebagai berikut.
فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ
Artinya: “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad)
Batas aurat laki-laki antara satu mazhab dengan mazhab lainnya berbeda. Melansir dari laman Orami.co.id, berikut batasan aurat laki-laki berdasarkan mazhab.
1. Mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali
Dalam pandangan mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali menyatakan bahwa batasan aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah antara pusar dan lutut, kecuali istrinya boleh melihat. Hal tersebut juga berlaku untuk saudara, teman, dan orang lain.
Paha seorang Muslim laki-laki termasuk ke dalam aurat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad S. A. W sebagai berikut.
“Sembunyikan itu (pahamu), karena itu adalah aurat.” (HR.Malik)
Hadis tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Abu Daud berikut:
“Jangan tunjukkan pahamu dan juga jangan lihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati.”(HR.Abu Dawud)
Adapun, batas aurat laki-laki dan perempuan lain yang bukan mahramnya, sama dengan batas aurat sesama laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Dengan ketentuan lengkapnya sebagai berikut.
“Jauh lebih baik bagi laki-laki untuk memakai pakaian yang sopan dan menutupi auratnya. Laki-laki diharapkan tidak memakai pakaian yang mencolok agar terlihat oleh wanita, terlihat menarik, atau dengan maksud untuk mengundang syahwat”.
2. Mazhab Imam Maliki dan Imam Syafi’i
Mazhab Imam Maliki dan Syafi’i mengatakan terdapat dua situasi yang berbeda tentang sejauh mana seorang pria dapat memperlihatkan tubuhnya. Pertama, di depan laki-laki atau perempuan yang menjadi mahramnya. Maka, batas aurat laki-laki antara pinggang atau pusar sampai pada lutut.
Kedua, yakni ketika berada di hadapan orang-orang yang bukan mahramnya. Maka, laki-laki tidak boleh memperlihatkan bagian tubunya. Namun, terdapat pengecualian dari mazhab Maliki, yakni wajag dan tangan boleh terlihat asal tidak ada motif sensual. Sedangkan, dalam mazhab Imam Syafi’i, tidak ada pengecualian apapun.